PD. Pasar Kabupaten Buleleng dalam bentuk BUMD didirikan
tanggal 12 Februari 2004, dengan paying hukum SK Bupati Bupati Buleleng
No. 68 Tahun 2003 dikukuhkan dengan Perda No 4 Tahun 2005 ( UU Nomor 5 Tahun 162
dan Permendagri No.50 Tahun 1999).
Dipimpin oleh 3 Anggota Direksi yang terdiri dari Direktur
Utama, Direktur Operasional dan Direktur Keuangan dengan penetapan pengangkatan
SK Bupati Nomor 6 Tahun 2004 dan di bentuk Badan Pengawas dengan SK Bupati No
470 Tahun 2004.
Kegiatan Operasionalnya meliputi penerimaan pendapatan
operasional Cukai Harian, Sewa Tanah, Penerbitan Registrasi Hak Sewa Pakai dan
Perpanjangan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) dan Parkir.
Pasar – Pasar yang dikelola meliputi :
1. Pasar Anyar
2.
Pasar Banyuasri
3.
Pasar Seririt dan DC Seririt
4.
Pasar Banjar
5.
Pasar Kampung Tinggi
6.
Pasar Kampung Bugis dan Latri
7.
Pasar Sukasada
8.
Pasar Buleleng
9.
Pasar Tamblang
10.
Pasar Bungkulan
11.
Kuliner Taman Kota
Berdasarkan Peraturan Daerah Bupati Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2020 PD. Pasar berubah menjadi Perumda Pasar Argha Nayottama, dimaksud perlu diadakan dalam rangka mengatur dan menata pertumbuhan dan perkembangan Pasar yang dewasa ini mengalami kemajuan pesat.
Tugas Pokok dari Perumda Pasar antara lain :
a. Melaksanakan Pelayanan Umum dalam bidang perpasaran
b. melakukan pengembangan tugas lain yang dapat memberikan peluang untuk meningkatkan kinerja perumda pasar.
c. dalam melaksanakan tugas dan pokoknya perumda pasar menerima sumber pendapatan di antaranya :
1. penerimaan dan pemanfaatan area pasar
2. penerimaan jasa administrasi
3.hasil kerjasama
4.pendapatan lainnya yang sah seperti pungutan harian dan bulanan , penjualan hak pemakaian tempat usaha , sewa tempat usaha , jasa parkir dan lainnya.
(admin)