Sesuai Pergub No.97 tahun 2018 tentang Pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan Pergub no.47 tahun 2019, tentang Pengelolaan sampah berbasis sumber serta diteruskan Instruksi Bupati No : 367 tahun 2019 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Download disini